13 Karyawan di PHK, Ketua DPRD Sergai Minta Pengusaha PT SRA Hadir Dalam RDP 

13 Karyawan di PHK, Ketua DPRD Sergai Minta Pengusaha PT SRA Hadir Dalam RDP 

SERGAI,(PAB)----

Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan  melakukan pemanggilan ke tiga manajemen perkebunan PT SRA atas pengaduan SPSI PUK Kotarih terkait pemecatan terhadap 13 karyawannya, yang dinilai tidak sesuai ketentuan. 

"Sudah dua kali PT SRA kita surati, tapi yang hadir itu perwakilan perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga tidak ada titik temu.dalam waktu dekat ini kita akan  layangkan kembali panggilan ke tiga ," tegas Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Benar Sijabat dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di kantor DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (22/4/2020) yang turut dihadiri SPSI PUK Kotarih. 

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Sergai meminta agar yang dihadirkan pengusahanya, sehingga persoalan ini tidak bertele-tele. "Kita prihatin dengan nasib 13 karyawannya yang dipecat tanpa mendapat haknya," ungkap Riski Ramadhan. 

Sementara dewan pakar DPRD Herlan Panggabean dan Nur Alamsyah menegaskan agar  dibuat surat ke Gubernur Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Propsu, karena hak pengawasan ada di tingkat Propsu. "Biar Gubsu perintahkan Dinas Tenaga Kerja Propsu untuk turun ke perusahaan. Mereka bisa memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran UU  Ketenagakerjaan ," tegas Panggabean.(Bambang)

Berita Lainnya

Index